UPDATE Kasus Mayat Perempuan dalam Kardus, Pelaku Eks Napi Asimilasi Corona Apri 2020
Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Medan memasuki babak baru.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suut Amdani
Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Sementara tersangka M, dipidana selama 7 tahun.
Kasus keduanya adalah pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oelh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.
"Penjahat kelamin ternyata kalian," kata Isir.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dewantoro)
Berita Rekomendasi