Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim Konstitusi Dewa Palguna Minta MK Independen Uji Materi Perppu Corona

“MK tidak boleh terpengaruh. Saya sarankan ini soal kepatutan saja,” kata Gede Palguna.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Hakim Konstitusi Dewa Palguna Minta MK Independen Uji Materi Perppu Corona
Danang Triatmojo
I Dewa Gede Palguna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, meminta para hakim konstitusi bersikap independen selama menguji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Menurut dia, upaya bersikap independen itu penting mengingat belakangan ini lembaga tinggi negara itu sedang diuji karena pada saat bersamaan DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK tidak boleh terpengaruh. Saya sarankan ini soal kepatutan saja,” kata Gede Palguna, di sesi diskusi “Melindungi Demokrasi di Saat Bencana”, Senin (11/5/2020).

Salah satu perubahan tersebut, yaitu masa jabatan hakim konstitusi.

Di mana masa jabatan seorang hakim konstitusi diperpanjang sampai usia 70 tahun dan minimal usia seorang hakim konstitusi 60 tahun.

Dia menilai perubahan itu tidak substansial.

Berita Rekomendasi

Seharusnya, kata dia, yang perlu dilakukan perubahan terkait kewenangan maupun hukum acara dalam rangka menegakkan kewenangan itu.

“Itu memerlukan perubahan. MK tidak mungkin masuk perancangan undang-undang, karena kalau undang-undang ada dugaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka yang mengadili,” kata dia.

Dia menilai masyarakat dapat salah paham terkait revisi UU MK itu.

“Kalau dari rancangan usul perubahan itu seolah-olah itu menguntungkan MK. Bukan MK secara lembaga, tetapi orang per orang dan pimpinan MK.

Dengan demikian publik tergiring pemikiran seolah-olah ini ada dialog ada pesanan MK dan pembuat undang-undang,” ujarnya.

Untuk itu, dia menyarankan, pihak MK agar segera memberikan keterangan kepada masyarkat.

“Klarifikasi penting walaupun sudah tahu siapa yang mengusulkan. MK penting klarifikasi untuk mencegah berkembangnya persepsi publik berakibat pada keadaan tdiak mnguntungkan MK, karena sedang menangani kasus perhatian publik,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas