Di Tengah Pandemi Corona, Tiga Napi Rutan Rengat Riau Masih Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas
Polres Indra Hulu (Inhu) Riau meringkus narapidana (napi) yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam sel
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Polres Indra Hulu (Inhu) Riau meringkus narapidana (napi) yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam sel tahanannya.
Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba inisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu (3/5/2020) pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Baca: Disnaker DKI Total Sudah Tutup Paksa 184 Perusahaan Pelanggar PSBB
Baca: Update Harga Emas Antam Selasa 12 Mei 2020: per Gram Capai Rp 903.000, Berikut Rinciannya
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk di dalam Rutan itu sendiri," ujar Sunarto dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jalifer L Toruan berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.
Dalam hitungan jam, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan blok B dengan barang bukti narkoba sebanyak tujuh bungkus plastik besar, lima bungkus plastik sedang, 95 bungkus plastik kecil.
Ada juga satu bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstasi bruto 14 gram, dua pak plastik bening, uang tunai Rp 21.400.000, dua unit HP, dua timbangan elektrik dan satu dompet warna cream.
Kemudian dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.
Sabtu (9/5/2020) pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan barang bukti satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, satu bungkus plastik diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan satu unit HP yang diduga untuk bertransaksi.
"Ketiga napi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tambah Sunarto.