Geng Kicret Begal Motor di Depok Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Belasan Tahun
penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan otak komplotan ini, yakni R di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Editor: Sanusi
Sejauh ini, mereka berenam telah beraksi setidaknya 3 kali yakni di Tanjung Barat, Jakarta Selatan serta Pancoranmas dan Cipayung, Depok.
"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.
"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.
Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya. (TribunJakarta.com)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.