Pentolan LSM Antikorupsi di Aceh Singkil Peras Kepala Desa Rp 70 Juta
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosasi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kerap suarakan perlawanan terhadap korupsi, dua pentolan LSM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.
Kedua tersangka pentolan LSM itu, masing-masing Herman (31) dan Irfan (31), warga Gunung Meriah Aceh.
Polisi menyebut kedua tersangka berprofesi wiraswasta, sesuai biodata dalam KTP.
Namun, di khalayak umum keduanya dikenal sebagai pentolan LSM yang giat suarakan penyimpangan anggaran.
Mereka disergap petugas sesaat menerima uang dari IB Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamamkan uang tunai Rp 50 juta.
Uang itu yang diamankan diduga hasil memeras IB, mobil Toyota Agiya BL 1871 JU warna merah, telepon genggam, serta BPKB kendaraan roda dua.
Baca: Postitusi Online di Aceh, Ini Pengakuan Mucikari Siapkan 5 Mamah Muda untuk Pria Hidung Belang
Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (13/5/2020) saat memberikan keterangan pers mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.
Pelaku minta korban memberikan uang Rp 70 juta.
"Jika tidak, mengancam menyebar rekaman video tersebut," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reakrim, AKP Fauzi.
Dalam tahap awal, korban memberikan uang Rp 15 juta dan saat transaksi kedua menyerahkan Rp 50 juta namun akhirnya tertangkap polisi.
"Sebagai jaminan sebelum memberikan uang, korban juga memberikan BKPB sepeda motor kepada tersangka," jelas Kapolres.
Rupanya, IB tak tahan diminta uang dalam jumlah banyak.
Baca: Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker di Medan Bertambah 4, Total Jadi 6 Orang ABK