Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penumpukan Penumpang, AP II Batasi Frekuensi Penerbangan dan Terapkan Sistem Antrean Baru

Selain pengaturan ulang sistem antrean, stakeholder di Soekarno-Hatta juga menyepakati pembatasan frekuensi penerbangan.

Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Penumpukan Penumpang, AP II Batasi Frekuensi Penerbangan dan Terapkan Sistem Antrean Baru
dok AP II
Sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko, di mana posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal. 

Febri Toga mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri Toga.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tak Ada Physical Distancing

Antrean calon penumpang pesawat udara di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Kamis (14/5/2020) pagi terlihat padat.

Dari sejumlah foto yang diterima Tribunnews.com dari akun instagram @fahlevi.rezza dan diunggah kembali oleh @jktinfo, tidak terlihat adanya physical distancing diantara calon penumpang tersebut.

Dari foto yang diunggah, terlihat antrean panjang, dan adanya penumpukan calon penumpang penerbangan di area loket pembelian tiket.

terminal 2 penuh pol
Terminal 2
Berita Rekomendasi

Penumpukan dan panjangnya antrean ini, tentunya berlawan dengan adanya protokol kesehatan yang mengharuskan adanya penerapan physical distancing saat berada di tempat umum atau keramaian.

Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng
Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng (ist)

Bahkan tidak ditemukan adanya penanda jarak aman, bagi penumpang yang akan melakukan antrean atau menunggu di loket pembelian tiket.

Padahal sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan seluruh operator bandara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk mengatur physical distancing.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020, yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu," ucap Novie dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Ia juga meminta untuk pihak terkait yang ada di bandara, memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang agar tidak ada antrean yang panjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas