Lhokseumawe Tetap Laksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah, Dipusatkan di Masjid Agung Islamic Center
Sehubungan pandemi Covid-19, maka ada beberapa aturan yang dianjurkan pada jamaah yang akan salat Ied secara jamaah nantinya.
Editor: Dewi Agustina
Fachrul berharap para ulama termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hukum fikih Islam dan tata cara salat id, yakni salat id merupakan sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Ia juga berpesan kepada seluruh umat muslim untuk tetap menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah ini dengan suka cita dan bahagia di tengah pandemi COVID-19.
Baca: Said Didu Jawab Pertanyaan Kenapa Baru Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Fachrul juga meminta agar saling berbagi kepedulian, sehingga semua bisa merayakannya.
"Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Taqobalallahu Minna Waminkum, semoga Allah menerima amal kita semua," kata Fachrul.
Sebelum menyampaikan imbauan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah, Fachrul sempat membahas wacana relaksasi masjid saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020) lalu.
Wacana relaksasi masjid jelang Idul Fitri itu dilontarkan bersamaan dengan rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya relaksasi masjid, Fachrul juga mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pelonggaran kegiatan di tempat ibadah.
Namun wacana relaksasi masjid yang dilontarkan Fachrul itu kemudian menuai pro dan kontra di tengah kekhawatiran masih merebaknya virus corona di tengah masyarakat.
Beberapa pihak menilai langkah relaksasi masjid ini berisiko, apalagi di zona-zona merah penyebaran corona.
Tapi, sebagian pihak menyambut baik wacana ini, dengan membuka masjid atau musala di zona hijau namun mengikuti protokol kesehatan ketat.
"Selama aturan ini dapat dijalankan dan para jemaah disiplin dan tertib mengikutinya, maka masjid dapat dibuka kembali untuk momen syiar Ramadhan ini. Siapa tahu doa orang banyak ini lebih diijabah, apalagi di malam-malam menjelang Lailatul Qadr," kata Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun.
Baca: Pejabat dan Pegawai Lingkup Kemenkeu Maluku Galang Dana untuk Bantu Warga, Terkumpul Rp 50 Juta
Meski begitu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan Salat Id tidak boleh digelar jika wabah corona masih muncul.
"Kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya virus corona, maka tempat ibadah, salat Ied berjemaah, ini tidak dilakukan," kata Doni.(serambi, tribun network/fhd/dod)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Shalat Idul Fitri di Lhokseumawe Dipusatkan di Islamic Center, Ini Imam dan Khatibnya