Pelaku Pemerkosaan Bocah SMP di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan jadi Tersangka
Pelaku pencabulan siswi SMP di Gresik akhirnya dipanggil polisi. Kini statusnya jadi tersangka.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pencabulan siswi SMP di Gresik akhirnya dipanggil polisi.
Pelaku berinisial SG itu langsung dibawa menuju Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Jumat (15/5/2020).
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan terkait kasus pencabulan pihaknya SG sudah diamankan.
"Sudah kita amankan statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.
Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Baca: FAKTA Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI: Pelaku Serahkan Diri, Diduga karena Perselingkuhan
Baca: NF Tersangka Pembunuhan Sekaligus Korban Pemerkosaan Kekasih dan 2 Paman, Bagaimana Nasibnya Kini?
Jika tersangka tidak mengakui perbuatannya, polisi sudah memiliki alat bukti yang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan.
Adapun hasil perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pelaku Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil Digiring ke Polres Gresik, Kapolres: Jadi Tersangka"