Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Jeneponto Langsung Serahkan Diri Usai Tembak Istri dan Anggota TNI

Bripka H langsung menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dirinya menembak istri dan seorang pria

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi di Jeneponto Langsung Serahkan Diri Usai Tembak Istri dan Anggota TNI
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Kejadian ini berlokasi di rumah Bripka Her (47) di BTN Syeh Yusuf Kolakolasa, Jl Sungai Kelara, Keluhan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, provinsi Sulawesi Selatan.

Istri polisi inisial Has (42) dan selingkuhannya seorang anggota TNI Serda HD (46).

Ia diduga melakukan tindakan asusila sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis (14/5/2020).

Saat memergoki istrinya, Bripka Her langsung emosi sehingga ia mengeluarkan tembakan peringatan.

Namun pelaku tak menghiraukan tembakan peringatan dan berusaha untuk merebut senjata Bripka Her.

Akibatnya pelaku melakukan tembakan terarah kepada kedua korban.

Has (42) ditembaki pada bagian paha satu kali dan selingkuhannya HD (46) ditembaki tiga kali bagian paha, perut dan dada.

Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe, membenarkan kejadian tersebut.

Rumah oknum polisi di Jeneponto tempat perselingkuhan istrinya.
Rumah oknum polisi di Jeneponto tempat perselingkuhan istrinya. (Istimewa)
BERITA REKOMENDASI

"Jadi saya dengan Pak Dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," ujar Guntur.

Sementara pelaku penembakan Bripka Her akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Guntur Laupe, Jumat (15/5/2020).

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda sambil dilakukan proses penahanan.

Baca: Empat Penulis di Solo Dirikan ‘Rumah Pelita Aksara Indonesia’

Rumah Milik Polisi Inisial HM, Kasus Penembakan
Rumah milik polisi, inisial HM dipasangi garis polisi.

"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," ujarnya.


Oknum anggota kepolisian akan dikenakan dua sanksi yaitu, tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.

Oknum Polisi Ditangkap

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas