Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: Langgar Aturan Asimilasi

Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh polisi dan tim Kemenkumham, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: Langgar Aturan Asimilasi
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh polisi dan tim Kemenkumham, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Dalam penjemputan tersebut, Bahar bin Smith juga didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

Bahar kembali ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan bebas karena program asimilasi, Sabtu (16/5/2020) lalu.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Diduga karena Isi Ceramah

Dikutip dari TribunJabar.id, perwakilan kuasa hukum, Aziz Yanuar mengatakan, Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Beliau dijemput dini hari tadi pukul 02.00 WIB oleh tim dari Kemenkumham dan Polda Jabar," kata Aziz Yanuar kepada Tribun Jabar, Selasa (19/5/2020).

Baca: Novel Bamukmin Menduga Penahanan Lagi Habib Bahar bin Smith Terkait Penyambutan saat Bebas

Baca: Penangkapan Habib Bahar karena Pelanggaran Aturan Asimilasi, Dianggap Kuasa Hukum Tidak Berdasar

Baca: VIDEO: Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Minta Waktu untuk Ini ke Petugas: Saya Gak Bakal Kabur

Berita Rekomendasi

Ia menduga, penangkapan Bahar bin Smith karena isi ceramahnya pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

"Mungkin ceramahnya menyinggung penguasa," ujar Aziz Yanuar.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Langgar Ketentuan Asimilasi

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Sehingga, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Baca: BREAKING NEWS: Habib Bahar Diamankan Polisi di Bogor, Diduga Melanggar Program Asimilasi

Baca: Ditjen PAS: Habib Bahar bin Smith Dibebaskan karena Asimilasi Covid-19

Baca: Pengacara: Usai Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ingin Kumpul Bareng Keluarga Dulu

Senada dengan Abdul, Aziz Yanuar menduga kliennya dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar."

"Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," jelasnya.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penahanan Lanjutan

Dikutip dari TribunJabar.id, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersala‎h melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

"Proses penahanan lanjutannya satu ta‎hun lima bulan," kata Aris.

Saat ini, Bahar bin Smith sudah berada di Lapas Gunung Sindur.

"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindur didampingi polisi," imbuhnya.

Baca: Kisah Cerita Dibalik Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Pakai Baret Merah Hingga Mendapat Sambutan

Baca: Bebas dari Penjara, Bahar Bin Smith Berterima Kasih Khusus kepada Habib Rizieq

Baca: Punya Murid Ratusan Napi, Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan

Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Kompas.com) (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik/Mega Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas