BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: Langgar Aturan Asimilasi
Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh polisi dan tim Kemenkumham, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh polisi dan tim Kemenkumham, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Dalam penjemputan tersebut, Bahar bin Smith juga didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Bahar kembali ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan bebas karena program asimilasi, Sabtu (16/5/2020) lalu.
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Diduga karena Isi Ceramah
Dikutip dari TribunJabar.id, perwakilan kuasa hukum, Aziz Yanuar mengatakan, Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Beliau dijemput dini hari tadi pukul 02.00 WIB oleh tim dari Kemenkumham dan Polda Jabar," kata Aziz Yanuar kepada Tribun Jabar, Selasa (19/5/2020).
Baca: Novel Bamukmin Menduga Penahanan Lagi Habib Bahar bin Smith Terkait Penyambutan saat Bebas
Baca: Penangkapan Habib Bahar karena Pelanggaran Aturan Asimilasi, Dianggap Kuasa Hukum Tidak Berdasar
Baca: VIDEO: Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Minta Waktu untuk Ini ke Petugas: Saya Gak Bakal Kabur
Ia menduga, penangkapan Bahar bin Smith karena isi ceramahnya pada Sabtu (16/5/2020) lalu.
"Mungkin ceramahnya menyinggung penguasa," ujar Aziz Yanuar.
Langgar Ketentuan Asimilasi
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Sehingga, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.
Baca: BREAKING NEWS: Habib Bahar Diamankan Polisi di Bogor, Diduga Melanggar Program Asimilasi
Baca: Ditjen PAS: Habib Bahar bin Smith Dibebaskan karena Asimilasi Covid-19
Baca: Pengacara: Usai Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ingin Kumpul Bareng Keluarga Dulu
Senada dengan Abdul, Aziz Yanuar menduga kliennya dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar."
"Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," jelasnya.
Penahanan Lanjutan
Dikutip dari TribunJabar.id, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.
Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
"Proses penahanan lanjutannya satu tahun lima bulan," kata Aris.
Saat ini, Bahar bin Smith sudah berada di Lapas Gunung Sindur.
"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindur didampingi polisi," imbuhnya.
Baca: Kisah Cerita Dibalik Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Pakai Baret Merah Hingga Mendapat Sambutan
Baca: Bebas dari Penjara, Bahar Bin Smith Berterima Kasih Khusus kepada Habib Rizieq
Baca: Punya Murid Ratusan Napi, Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan
Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Kompas.com) (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik/Mega Nugraha)