Rekonstruksi Kasus Pencurian Emas 50 Gram: SK Terus Membantah
Janda berparas ayu itu terus membantah sangkaan penyidik dalam kasus pencurian 50 gram perhiasan emas
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pencurian perhiasan seberat 50 gram, Rabu (20/5/2020).
Tersangkanya, SK (40), janda berparas ayu asal Candirejo, Ponggok, Blitar, Jawa Timur.
SK diduga mencuri sekitar 50 gram perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas, Bripka Endro Purnomo, kasus ini terjadi pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu seorang anak Zainal melihat sepeda motor Honda PCX AG 6422 IP terparkir di depan rumah.
“Anak korban itu kemudian masuk ke rumah, dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah,” terang Endro, Rabu (20/5/2020).
Saat itu Zainal tengah berada di sawah.
Anaknya sempat menanyai SK karena merasa asing dengan sosoknya.
SK mengaku sedang mencari Zainal, namun tidak ada.
Ia juga mengajak anak Zainal itu berbincang layaknya orang yang sudah akrab.
Tidak lama berselang, SK pamit pulang.
Sementara Zainal juga pulang dari sawah yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya.
“Saat korban pulang itulah, ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang,” sambung Endro.
Perhiasan gelang, cicin dan kalung itu diletakkan di dalam wadah toples bening, kemudian disembunyikan di antara tumpukan baju.
Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.
Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.
SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban,” ungkap Endro.
SK mengakui memang sempat masuk ke rumah Zainal.
Namun ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.
Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.
“Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” kata Endro.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Janda Cantik Asal Blitar Diduga Mencuri 50 Gram Perhiasan Emas di Tulungagung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.