Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zona Hijau Jabar Boleh Gelar Sholat Id, Ridwan Kamil: Wali Kota Bertanggung Jawab dengan Keilmiahan

Sejumlah wilayah dengan status zona hijau atau zona bebas Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri berjamaah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Zona Hijau Jabar Boleh Gelar Sholat Id, Ridwan Kamil: Wali Kota Bertanggung Jawab dengan Keilmiahan
Kompas tv
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wilayah dengan status zona hijau atau zona bebas Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri berjamaah.

Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, bupati/wali kotalah yang memutuskan apakah zona hijau di wilayahnya akan diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri.

Nantinya, pimpinan kota/kabupaten itu juga akan mempertanggungjawabkannya secara ilmiah pada ulama dan Gugus Tugas Covid-19.

Ridwan Kamil menyampaikan, hingga saat ini, berdasarkan kajian, terdapat 3 daerah zona merah, 19 zona kuning, dan 5 zona biru di Jabar.

Baca: Daftar Lengkap Daerah Zona Merah hingga Zona Biru di Jabar setelah PSBB, Waspada!

"Kalau berkaca dari rapor berbasis kota/kabupaten maka rekomendasinya salat Id dilaksanakan di rumah karena hanya zona hijau saja yang boleh, tapi kalau kita lebih ilmiah lagi, men-zoom wilayah-wilayah yang merah, kuning, biru itu di dalamnya ada zona warna hijau."

"Nah itu diberikan diskresi kearifan lokal kepada wali kota/bupati, jika memang zona hijau ini mau dijadikan dasar salat Idul Fitri, anda bertanggung jawab dengan keilmiahan," terang Ridwan Kamil dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung melalui Kompas TV, Kamis (21/5/2020) sore.

"Sehingga nanti (bupati/wali kota) mepertanggungjawabkan pada ulama dan juga penanggulangan covidnya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Ridwan Kamil pun menegaskan, dalam hal ini, bupati/wali kota dilarang menyamaratakan status seluruh wilayah di kotanya.

"Yang dilarang itu kalau mengambil keputusan secara kota karena artinya menyamaratakan status padahal daerah desa dan kelurahan beda-beda, ada yang hitam di Jabar, ada yang merah, biru, dan 20 persen hijau," tegas Ridwan Kamil.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengatakan, hasil Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar mengindikasikan keberhasilan.

Hal ini lantaran, menurutnya, pasien di rumah sakit telah turun sekitar 150 orang.

Baca: Sejak PSBB Diberlakukan, Kasus Harian Covid-19 di Jabar Turun dari 40 Kasus Jadi 21 Kasus Per Hari

Sementara itu, tingkat kesembuhan naik tiga kali lipat dan kecepatan penularan virus menurun sepertiganya.

Akan tetapi, menjelang idul fitri ini, menurut Ridwan Kamil, indeks lalu lintas menjadi meningkat.

"Lalu lintas ini seminggu terakhir naik karena menjelang idul fitri orang-orang tidak bisa menahan diri untuk berbelanja, ini membuat indeks lalu lintas naik 25 persen menjadi hampir 40 persen," ungkapnya.

30 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Salat Idul Fitri di Masjid

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah menyampaikan bahwa ada 30 dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi yang diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah.

Menurutnya, di 30 kelurahan tersebut sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19.

“Nah kita di kota Bekasi ini kan ada 30 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah."

"Oleh karena itu yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” ucap pria yang akrab disapa Pepen itu di Bekasi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Pepen mengatakan, 30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau itu sebelumnya zona merah.

Akan tetapi, ia memastikan, kini sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Menurutnya, pasien Covid-19 yang sebelumnya ada di sana telah dinyatakan sembuh atau negatif.

Data sebelumnya menyebutkan ada 6 kelurahan dari 56 kelurahan di Bekasi yang disebut zona hijau.

Data ini hanya mengacu pada kelurahan di Bekasi yang sama sekali belum ditemukan adanya kasus Covid-19, meski ada beberapa warga yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Yang PDP pasti ada, karena tracking-nya itu kan masih ada. Tapi kalau dinyatakan positif sudah selesai. Kasusnya (Covid-19) Insya Allah udah landai,” tutur Pepen.

Baca: Ridwan Kamil Dapat Kiriman Rantangan Dari Anies Baswedan dan Khofifah, Langsung Disantap Untuk Buka

Pepen juga menyampaikan, salat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan berjamaah di masjid seperti biasanya.

Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diikuti.

Di antaranya yaitu, salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau mushala hanya diperbolehkan untuk wilayah dalam zona hijau atau wilayah bebas Covid-19.

“Hasil rapat dengan MUI, kan ada tiga poin dari edaran MUI Pusat."

"Pertama, jika daerah sudah ada penurunan, kelandaian dapat dilakukan tapi dengan standard protokol yang ketat. Ini point satu dan seterusnya,” ujar Pepen.

Baca: Ridwan Kamil: 15 Ribu Warga Jabar di Pasar dan Terminal Dites Corona, 1 Persen Positif

Adapun 30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau, yakni:

- Teluk Pucung

- Harapan Jaya

- Marga Mulya

- Bintara

- Kranji

- Aren Jaya

- Bekasi Jaya

- Jaka Mulya

- Kayuringin Jaya

- Pekayon Jaya

- Cimuning

- Harapan Mulya

- Medan Satria

- Jatikarya

- Jatiraden

- Jatirangga

- Jatiranggon

- Jatibening Baru

- Jatibening

- Jaticempaka

- Jatiwaringin

- Ciketing Udik

- Cikiwul

- Sumur Batu

- Jatimekar

- Jatirasa

- Jatimurni

- Jatirahayu

- Jatiwarna.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas