Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bengkulu Amankan 600 kg Benih Lobster yang Diduga Hendak Diselundupkan

Polda Bengkulu mengamankan 600 kilogram (kg) benih lobster dalam sebuah mobil box yang hendak dikirim ke Lampung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Polda Bengkulu Amankan 600 kg Benih Lobster yang Diduga Hendak Diselundupkan
Tribunnews/Istimewa
Benih lobster 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BINTUHAN - ‎Polda Bengkulu mengamankan 600 kilogram (kg) benih lobster dalam sebuah mobil box yang hendak dikirim ke Lampung.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan mobil itu diamankan oleh anggota Tindak Pidana Tertentu Polres Kaur di Kawasan Taman Bineka.

Baca: Poros Maritim Watch: Pencabut Larangan Izin Ekspor Benih Lobster Lebih Untungkan Nelayan

Baca: Menteri Edhy Ungkap Alasan Cabut Larangan Izin Ekspor Benih Lobster

"Ketika mobil diperiksa, ternyata memuat drum berisikan 600 kg lobster dan diawetkan menggunakan air laut dari Kabupaten Kaur tujuan Lampung," ucap Sudarno dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Kini sang sopir berinisial EI (45) warga Kota Krui Pesisir Barat tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kaur.
Berikut barang bukti 600 kg lobster juga diamankan ke Polres.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kaus, Iptu Pedi Setiawan mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut ternyata bobot loster yang dibawa menyalahi prosedur, dibawah 2 ons.

Berita Rekomendasi

Bila terbukti pelaku membawa benih lobster, bisa dijerat dengan pidana sesuai dengan Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.

Selain Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal tersebut juga melanggar Pasal 92 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Sampai saat ini penyidik masih memeriksa sopir dan kernek yang menjadi saksi dalam penyelundupan lobster," papar Pedi.

Penyidik akan memanggil tim ahli untuk ‎mengukur dan menghitung jumlah lobster di dalam drum. Sejauh ini, hasil sampel yang diambil penyidik dari beberapa drum, bobot lobster tidak sampai 2 ons yang selayaknya belum boleh diperjual belikan.

"Pasti kami kembangkan ke siapa yang membeli lobster dari tangan nelayan di Kabupaten Kaurn" tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas