Sejak Kamis di Nusakambangan, Istri Bahar Bin Smith Tak Dapat Izin Temui Suaminya
Kabar tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sudah beberapa hari ini Ummi Fadlun, istri Habib Bahar bin Smith berada di Cilacap, Jawa Tengah.
Keberadaannya di sana tentu untuk menjenguk sang suami, yang tahanannya kini beradap di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap.
Meski demikian, hingga kini Ummi Fadlun belum bisa menemui secara langsung sang suaminya.
Ia tak diizinkan melakukan pertemuan tatap muka dengan suaminya, Habib Bahar bin Smith (36).
Kabar tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Menurutnya sejak hari Kamis kemarin istri kliennya tersebut telah berada di sekitar daerah Nusakambangan.
Baca: Awkarin Bagikan Bingkisan Wine & Kerudung Jelang Lebaran, Ungkap Jangan Salah Paham: Cuma Gift
Baca: Chord Gitar Menepi - Guyon Waton: Kunci Mudah Dimainkan
Baca: Kopinya Kaum Hypebeast Ini Disebut Jadi Kopi Termahal di Indonesia Saat Ini
Baca: Naskah Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah: Berkomitmen Menjadi Lebih Baik
"Sejak Kamis di sana, sampai sekarang masih di sana sekitar Nusakambangan. Dapat kabar dari ummi, baru saja mereka tidak bisa masuk untuk berkunjung," ujar Aziz kepada Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Sabtu (23/5/2020).
Menurutnya, tidak dapat bertatap muka secara langsung dinilai karena alasan protokol kesehatan saat pandemi covid-19. Tetapi, diperlihatkan Bahar melalui panggilan video.
"Kondisi habib bahar dalam keadaan sehat wal-afiat melalui video call. Umi masih tetap akan berkunjung kembali ke lapas Nusakambangan," katanya.
Dia bilang mewakili keluarga kliennya, berharap supaya keluarga yang datang bisa dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith pada saat hari raya idul fitri.
"Semoga bisa dipertemukan. Untuk dan atas nama kemanusiaan," ujarnya.
Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
Maka, asimilasi Habib Bahar bin Smith pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak. (Ery Chandra)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiba di Nuskambangan Sejak Kamis, Ummi Fadlun, Istri Habib Bahar bin Smith Dilarang Bertemu Suaminya