Napi Kasus Pembunuhan Anak Kabur dari Lapas Gunungsitoli, Sebelumnya Ikut Ibadah Minggu
Dari penyelidikan sementara, keduanya kabur setelah memanjat teralis sampai ke tembok pembatas blok kamar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua narapidana di Lapas Klas IIB Gunungsitoli berhasil kabur dari lingkungan Lapas, Minggu (31/5/2020) pagi.
Satu pelaku yang kabur terlibat kasus pembunuhan anak.
Saat itu, kedua napi sempat melaksanakan ibadah minggu bersama rekan dan petugas lapangan di lapangan terbuka.
"Petugas baru mengetahui keduanya kabur saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ulang," kata Kepala Lapas Klas IIB Gungsitoli, Soetopo Berutu, Senin (1/6/2020).
Ia mengatakan, adapun kedua napi yang kabur masing-masing Trisman Boy Daely (27) dan Harris Gulo (31).
"Trisman ini menjalani hukuman 16 tahun penjara karena membunuh seorang anak.
Baca: Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Sementara Harris Gulo, masih menjadi tahanan hakim dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Soetopo.
Disinggung lebih lanjut mengenai kasus ini, Soetopo menerangkan pada Minggu (31/5/2020) pagi itu petugas dan napi lapas yang beragama Nasrani tengah menjalani ibadah di lapangan terbuka.
Kedua napi yang kabur itu sempat ikut pula beribadah.
Diduga, keduanya kabur sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
"Baik napi lain ataupun petugas memang tidak ada yang melihat keduanya kabur.
Dari penyelidikan sementara, keduanya kabur setelah memanjat teralis sampai ke tembok pembatas blok kamar," katanya.
Kemudian, keduanya menjebol atap dan menuju ke area peranggang.