Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rifai Jadi Korban Penyekapan dan Perampok Temannya Sendiri, Pelaku Gasak Uang R[p 230 Juta

Korban disekap selama dua hari, dilakban mulutnya dan diikat tangannya menggunakan borgol

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rifai Jadi Korban Penyekapan dan Perampok Temannya Sendiri, Pelaku Gasak Uang R[p 230 Juta
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Gelar perkara kasus perampokan di Polres Kudus 

Laporan Wartawam Tribun Jateng Raka F Pujangga


TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -
Erik Adi Prayitno (27), warga Desa Bulung Cangkring Kudus ‎disekap selama dua hari yang dilakukan  temannya sendiri.

Awalnya pelaku bernama Abdullah Rifai (27), warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang memiliki utang Rp 50 juta kepada korban itu pura-pura ‎ingin membayar utangnya agar bisa mengajak pelaku pada hari Selasa (19/5/2020) pukul 12.15 WIB.

Pelaku lantas membawa korbannya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol K 4239 WR.

"Saat perjalanan itulah sebuah mobil yang juga merupakan komplotan pelaku memepet korbannya," kata Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, Selasa (2/6/2020).

‎Korban dibawa masuk ke dalam mobil, dan otak kejahatannya juga berpura-pura sebagai korban.

Korban disekap selama dua hari, dilakban mulutnya, dan diikat tangannya menggunakan borgol.

Berita Rekomendasi

"Selama dua hari itu juga korban hanya diberi makan satu kali saja, sehingga menimbulkan traumatis," ujar dia.

Baca: Layanan Puskesmas Kaliwungu Kudus Lumpuh Setelah 6 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19

Akibat kejadian tersebut, kata dia, uang yang ada di ATM korbannya digasak habis mencapai Rp 230 juta.

Uang itu dibagikan bersama rekan-rekannya yakni Muhammad Mahmud (25), Ivan Firman Maulana (22), Shafan Kafirul (21), dan Moh Lutfian (23).

Tiga orang di antaranya merupakan narapidana asimilasi dari Kabupaten Pati yang mendapatkan hukuman penjara enam tahun tetapi dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara.

"Masing-masing memiliki tugas ada yang memukul korban, membawa kendaraan, dan membobol ATM," ujar dia.

‎Kapolres menjelaskan, hasil dari perampokan itu dibagikan dan sebagian dibelikan mobil Honda Brio.

Kepolisian berhasil melacak pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari sejak dilaporkan pada tanggal 27 Mei dan semua pelaku tertangkap pada 29 Mei 2020.‎

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas