Rifai Jadi Korban Penyekapan dan Perampok Temannya Sendiri, Pelaku Gasak Uang R[p 230 Juta
Korban disekap selama dua hari, dilakban mulutnya dan diikat tangannya menggunakan borgol
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawam Tribun Jateng Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Erik Adi Prayitno (27), warga Desa Bulung Cangkring Kudus disekap selama dua hari yang dilakukan temannya sendiri.
Awalnya pelaku bernama Abdullah Rifai (27), warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang memiliki utang Rp 50 juta kepada korban itu pura-pura ingin membayar utangnya agar bisa mengajak pelaku pada hari Selasa (19/5/2020) pukul 12.15 WIB.
Pelaku lantas membawa korbannya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol K 4239 WR.
"Saat perjalanan itulah sebuah mobil yang juga merupakan komplotan pelaku memepet korbannya," kata Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, Selasa (2/6/2020).
Korban dibawa masuk ke dalam mobil, dan otak kejahatannya juga berpura-pura sebagai korban.
Korban disekap selama dua hari, dilakban mulutnya, dan diikat tangannya menggunakan borgol.
"Selama dua hari itu juga korban hanya diberi makan satu kali saja, sehingga menimbulkan traumatis," ujar dia.
Baca: Layanan Puskesmas Kaliwungu Kudus Lumpuh Setelah 6 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19
Akibat kejadian tersebut, kata dia, uang yang ada di ATM korbannya digasak habis mencapai Rp 230 juta.
Uang itu dibagikan bersama rekan-rekannya yakni Muhammad Mahmud (25), Ivan Firman Maulana (22), Shafan Kafirul (21), dan Moh Lutfian (23).
Tiga orang di antaranya merupakan narapidana asimilasi dari Kabupaten Pati yang mendapatkan hukuman penjara enam tahun tetapi dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara.
"Masing-masing memiliki tugas ada yang memukul korban, membawa kendaraan, dan membobol ATM," ujar dia.
Kapolres menjelaskan, hasil dari perampokan itu dibagikan dan sebagian dibelikan mobil Honda Brio.
Kepolisian berhasil melacak pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari sejak dilaporkan pada tanggal 27 Mei dan semua pelaku tertangkap pada 29 Mei 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.