Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Gadis 12 Tahun Hingga Hamil Ditemukan Sembunyi di Hutan
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Takari untuk proses penyelidikan lebih lanjut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Terjadi kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur atau pencabulan di Kupang yang diduga dilakukan DAS (48).
DAS pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Baca: Pasca Lebaran, Kriminalitas Meningkat 4,16 Persen Didominasi Kejahatan Jalanan
Melansir Kompas.com, DAS berhasil dibekuk jajaran Polsek Takari.
Kapolsek Takari Iptu Paulus Malelak mengatakan, DAS dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan nomor LP/B/03/1/2020/Sek Takari tanggal 1 Januari 2020.
"DAS sudah buron dan masuk DPO sejak bulan Januari 2020," kata Paulus lewat keterangannya di Kupang, Rabu (3/6/2020).
Proses penangkapan DAS berlangsung dramatis.
Polisi menangkap tersangka saat bersembunyi di hutan.
Sejumlah perempuan yang merupakan keluarga tersangka berteriak tak terima dengan penangkapan itu.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Takari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Demi keamanan maka tersangka cabul ini dititip ke Polres Kupang karena ruang tahanan Polsek Takari tidak memenuhi standar,"Paulus.
Paulus menjelaskan, DAS mencabuli MLT (12), siswi kelas enam sekolah dasar (SD) yang selama ini menumpang di rumah tersangka.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah sawah dan rumah tersangka di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Kasus ini terungkap saat korban berlibur ke kampung halamannya pada Selasa (19/11/2019).
Korban pulang ke rumah orangtuanya di Panite, Kecamatan Kotolin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).