Pembunuh Ini Sering Bermimpi Didatangi Korban, Ternyata Arif Belum Meminta Maaf ke Keluarga Rahmad
Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menghukum pria lajang
Editor: Hendra Gunawan
Terdakwa yang merasa emosi kemudian pulang kerumah dan mengambil sebilah pisau dengan gagang bergambar tengkorak yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya.
Perkelahian pun terjadi, Rahmad Dani roboh setelah dihujani tusukan benda tajam itu di beberapa bagian tubuhnya.
Akhirnya ayah satu anak itu tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.
Usai tragedi berdarah itu, Arif Sempat menghilang.
Namun empat hari kemudian ia berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun.
Namun putusan majelia hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan enam bulan. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pelaku Pembunuhan di Jambi Mimpi Didatangi Korbannya, Ternyata Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.