Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Tetap Jalan, IRT yang Curi Sawit Buat Beli Beras Dapat Bantuan Sembako dari Polisi

Dalam kasus pencurian itu perusahaan mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500. Pelaku mencuri untuk membeli beras

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Proses Hukum Tetap Jalan, IRT yang Curi Sawit Buat Beli Beras Dapat Bantuan Sembako dari Polisi
Dok. Polres Rohul
Polsek Tandun menyerahkan bantuan sembako kepada RMS (31), IRT yang curi tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan karena butuh uang beli beras di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020) malam. 

Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Beri Bantuan Sembako kepada Ibu Pencuri Sawit meski Hukum Tetap Jalan"

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas