Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Tetap Jalan, IRT yang Curi Sawit Buat Beli Beras Dapat Bantuan Sembako dari Polisi

Dalam kasus pencurian itu perusahaan mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500. Pelaku mencuri untuk membeli beras

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Proses Hukum Tetap Jalan, IRT yang Curi Sawit Buat Beli Beras Dapat Bantuan Sembako dari Polisi
Dok. Polres Rohul
Polsek Tandun menyerahkan bantuan sembako kepada RMS (31), IRT yang curi tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan karena butuh uang beli beras di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun memberi bantuan berupa beras, mi instan dan roti balita kepada RMS, Selasa (2/6/2020) malam di rumahnya. 

Diketahui, RMS merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Pemberian bantuan sembako itu merupakan bentuk kepedulian dan simpati.

Diketahui, RMS, terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. 

Baca: Fakta Kasus Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA sampai Hamil: Dipergoki Kakak Korban Keluar dari Jendela

Baca: Fakta-Fakta Tukang Bakso Digerebek Warga Karena Berzina dengan Gadis di Bawah Umur

Ibu tiga anak yang masih balita itu tetap diproses secara hukum, namun tidak ditahan.

"Sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, kami dari Polsek Tandun memberikan sembako berupa beras, mi instan dan roti balita," kata Kapolsek Tandun AKP S Sinaga dilansir Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Sinaga mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, karena pihak pelapor dalam hal ini PTPN V meminta agar proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa aman dari aksi-aksi pencurian dan efek jera kepada pelaku.

BERITA TERKAIT

Meski sebelumnya, polisi telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, namun pihak perusahaan tetap bersikukuh ingin menghukum RMS.

"Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring," kata Sinaga.

Sinaga mengatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.

Sementara itu, RMS merasa bersyukur atas bantuan sembako yang diberikan oleh Polsek Tandun.

"Saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak kepolisian Polsek Tandun yang telah memberikan bantuan kepada kami yang susah ini," ucap RMS.

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas