PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang Hingga 18 Juni 2020
Bupati Bogor Ade Yasin menyebut, PSBB di Kabupaten Bogor ini diperpanjang hingga 18 Juni 2020, atau selama 14 hari ke depan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kabupaten Bogor kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB akan diterapkan mulai Jumat (5/6/2020) hari ini.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebut, PSBB di Kabupaten Bogor ini diperpanjang hingga 18 Juni 2020, atau selama 14 hari ke depan.
Dilansir dari Kompas.com, perpanjangan ini lantaran angka kasus penularan virus corona atau Covid-19 masih tinggi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Sebetulnya kita masih PSBB tapi proporsional secara parsial, karena angka positif masih tinggi, sehingga kita belum bisa menghadapi fase new normal (tatanan hidup baru)," ujar Ade Yasin di Pendopo Bupati, Cibinong, Kamis (4/6/2020).
Ade menjelaskan bahwa PSBB proporsional saat ini merupakan masa peralihan ke new normal, sehingga penerapannya disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.
Baca: Terancam Bangkrut, Tottenham Hotspur Ajukan Utang dengan Jumlah Fantastis
"New normal cukup berat kita terapkan, karena positif persebarannya masih tinggi. Jadi harus ada masa penyesuaian dan pengamatan. Nantinya semua gugus tugas kecamatan/desa harus lebih ketat menerapkan protokol kesehatan," kata Ade.
Ia menyebut, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor akan dibuat klasifikasi rendah, sedang dan tinggi.
Klasifikasi itu berdasarkan penyebaran kasus positif, jumlah penduduk, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) serta tingkat risikonya.
Dalam catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, ada 23 desa dan kelurahan yang menjadi pusat konsentrasi atau episentrum penularan Covid-19.
Wilayah yang masih harus diawasi secara ketat yaitu yang berbatasan dengan Jakarta, Depok dan Bekasi.
"Maka muncul kemudian 5 zona merah yang masih rawan penularan seperti Gunung Putri, Cileungsi, Bojonggede, Cibinong dan Kemang," kata Ade.
Baca: Seorang Wartawan di Subulussalam Aceh Polisikan Pengurus Partai terkait Kasus Pemukulan
Dalam PSBB proporsional ini, menurut Ade, aktivitas tempat umum mulai dibuka.
Misalnya, tempat ibadah, hotel, restoran dan wisata non-air akan mulai diizinkan beroperasi.
Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengingatkan masyarakat untuk patuh memperhatikan standar protokol kesehatan.
Misalnya menggunakan masker, menjaga jarak dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Yang kita tempuh pertama, besok masyarakat bisa salat Jumat tapi dengan aturan protokol yang ketat. Jadi mohon juga masyarakat harus sadar tentang virus yang masih merajalela," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Kabupaten Bogor Kembali Perpanjang PSBB