Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Surabaya Raya Berakhir Kini Terapkan Masa Transisi, Pemprov Jawa Timur Siapkan Pakta Integritas

PSBB dinyatakan berakhir di tiga wilayah di Jawa Timur yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan masuki fase transisi sebelum terapkan new normal.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PSBB Surabaya Raya Berakhir Kini Terapkan Masa Transisi, Pemprov Jawa Timur Siapkan Pakta Integritas
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Setelah PSBB dinyatakan berakhir tiga wilayah di Jawa Timur yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan masuki fase transisi. Pemprov siapkan pakta integritas untuk siap terapkan new normal. 

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, wilayah Surabaya Raya telah memasuki kali kedua perpanjangan pemberlakuan PSBB.

Di mana PSBB kedua ini sudah diterapkan mulai 26 Mei 2020 lalu dan berakhir, pada 8 Juni 2020.

Khofifah menjelaskan, PSBB resmi berakhir tanpa adanya pencabutan keputusan.

"Dalam keputusan gubernur tentang perpanjangan PSBB yang kedua, yang berlaku mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni," tutur Khofifah.

Baca: 10 Hari Gelar Rapid Test Massal di Surabaya dan Sidoarjo, BIN Temukan 1.815 Orang Reaktif

Baca: Alasan Risma Ingin PSBB di Surabaya Diakhiri

"Dengan demikian jika tidak ada perpanjangan maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan," tambahnya.

Setelah masa PSBB Surabaya Raya berakhir, kewenangan kembali berada di bupati atau wali kota daerah masing-masing.

Berita Rekomendasi

Yakni kewenangan dan tanggung jawab perihal penanganan bencana yang ada di wilayah kabupaten dan kota tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih bisa tetap memberikan bantuan pada kabupaten dan kota yang membutuhkan.

Khofifah menuturkan siap membantu daerah yang membutuhkan pertolongan dari pemprov.

"Selanjutnya, kewenangan ada pada bupati dan wali kota di kabupaten atau kota," terang Khofifah.

"Wewenang dan tanggung jawab dalam menangani bencana yang ada di pemkab dan pemkot."


"Apabila pemkab, pemkot memerlukan bantuan dapat meminta ke provinsi," tambahnya.

Keputusan ini diambil setelah para kepala daerah tidak mengajukan permohonan perpanjangan.

Di mana dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik, Wali Kota Surabaya, dan juga pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas