Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Tetangga, Korban Diimingi Uang Rp 50 Ribu
Dugaan pelecehan itu terbongkar setelah ada tetangga dekat rumahnya merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Editor: Sanusi
Ia kemudian melaporkan ayah tirinya itu ke Polrestabes Palembang.
Menurut pengakuan anaknya saat itu sang anak tidur di kamarnya,
"Tiba-tiba pelaku AP datang ke kamar anak saya dan meminta anak saya meminjitnya di kamar pelaku," ujar JW, Rabu (3/6/2020) kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
JW kepada petugas mengungkapkan, KM kaget setiba di kamar kakeknya.
Saat itu sang kakek tidak memakai baju dan hanya menggunakan sarung.
"Saat memijat itu lah anak saya dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim namun anak saya sempat menolak,"
"Kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau kecil (badik) sambil mengancam anak saya kalau tidak mau akan dibunuh," kata JW.
Ahirnya korban pasrah dan pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang.
Lebih lanjut JW menegaskan kalau anaknya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
"Anak saya masih dibawah umur pak, saya takut nanti masa depannya rusak. Semoga pelaku bisa bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya," tutupnya kepada petugas piket.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan UU Perlindungan Anak.
"Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tuturnya. (TribunJambi/TribunSumsel)