Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Ditutup di Surabaya Raya dan Malang, Jatim Beri Tambahan Pasien Covid-19 Terbanyak

Secara nasional kasus positif (Covid-19) yang kami konfirmasi sebanyak 1.241, sehingga totalnya 34.316

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PSBB Ditutup di Surabaya Raya dan Malang, Jatim Beri Tambahan Pasien Covid-19 Terbanyak
infocovid19.jatimprov.go.id
Kota Surabaya kini menjadi zona hitam kasus virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa Timur. Hal itu terlihat dari peta sebaran kasus yang dilansir infocovid19.jatimprov.go.id. 

"Jumlah itu akan bertambah setiap harinya, jadi, sudah hampir semuanya yang membentuk kampung tersebut,” kata Irvan, yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

2. Alasan Dishub Gresik terkait Belum Beroperasinya Bus dan Kapal Penumpang Pasca Berakhirnya PSBB

Terminal bus Bunder Gresik masih sepi meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berakhir, Selasa (9/6/2020).

Termasuk kondisi di Pelabuhan Gresik, kapal penumpang belum banyak yang beroperasi.

Para penumpang banyak yang naik angkutan mikrolet, sebab bus umum belum beroperasi.

Sepinya terminal Bus Bunder terlihat dari tidak ada bus yang masuk ke terminal.

Padahal portal penutup pintu gerbang bus sudah dibuka. Tapi, hingga siang hari belum ada bus yang masuk.

BERITA TERKAIT

Termasuk bus Damri yang melayani terminal Bunder ke Juanda.

Terkait sepinya terminal dan pelabuhan pasca PSBB, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik beralasan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Perhubungan.

Para penumpang yang telanjur masuk terminal bus Bunder yang ingin luar kota, terpaksa harus mencari angkutan umum mikrolet.

Para penumpang yang luar Provinsi terpaksa menyewa angkutan umum untuk mengantarkan ke tujuan.

Terkait sepinya terminal, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan beralasan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan.

“Belum ada juknis dari Kemenhub,” kata Nanang singkat melalui telepon selulernya.

Nanang menegaskan kondisi ini berlaku bagi angkutan umum kapal laut.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas