2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Kabur ke Medan, Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu
kedua tersangka mengaku sebagai orang yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba yang berhasil diungkap BNN
Editor: Sanusi
Pengungkapan itu dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
Penyitaan narkoba tersebut berawal dari pemantauan Tim BNN terhadap dugaan penyelundupan sabu oleh tersangka bernama Agustiar (33).
Tersangka menggunakan mobil boks di Jalan Industri Raya, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis pagi.
Tersangka diduga akan melakukan serah terima narkoba di depan rumah sakit.
Sabu disimpan di karung beras
Kemudian tim menghentikan dan memeriksa mobil boks, ditemukan narkotika jenis sabu yg disimpan dalam karung beras.
Usai mengamankan barang bukti sabu beserta tersangka, BNN melakukan pengembangan penyelundupan sabu.
Hasilnya, BNN menggeledah gudang di Jalan Puspa I, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan sabu dan pil ekstasi.
"Jumlah barang bukti kita perkirakan berjumlah ratusan kilogram yang terdiri dari narkotika jenis sabu yang sekarang sudah kita temukan 66 bungkus. Kemudian kita menemukan juga 16 bungkus ekstasi, kira-kira berjumlah total 160.000 butir pil esktasi," ujar Hanny.
BNN menduga barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia.
Dan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam penyelundupan sabu dan pil ekstasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan"