Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim Gagalkan Perdagangan Online Enam Ekor Burung Dilindungi

Balai Gakkum menahan S (32) dan menetapkannya sebagai tersangka karena menjual 6 ekor burung langka

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim Gagalkan Perdagangan Online Enam Ekor Burung Dilindungi
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim Gagalkan Perdagangan Online Enam Ekor Burung Langka Dilindungi di Samarinda, Selasa (9/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM –- Satuan Polisi Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau dikenal SPORC Brigade Enggang Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kalimantan, Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda, menggagalkan perdagangan daring (online) unggas langka di Samarinda, Selasa (9/6/2020).

Balai Gakkum menahan S (32) dan menetapkannya sebagai tersangka karena menjual 6 ekor burung langka yang dilindungi undang-undang.

Enam burung langka tersebut berupa 5 ekor rangkong/julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor burung elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus).

Baca: Sebelum Tidur Malam Ini Coba Minum Air Rebusan Pisang, Rasakan Manfaatnya yang Luar Biasa

Baca: Kronologi Ayah dan 2 Anaknya Tewas Terpencar di Rumah, Terdengar Ledakan Hingga Balita Tewas di Drum

Baca: Aurel Hermansyah Ngaku Punya Ibu Online: Ada yang Bully, Itu Emak-emak Langsung Paling Depan

Pengungkapan kasus perdagangan daring ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi undang-undang di Facebook.

Berdasarkan informasi dari Facebook itu Tim SPORC Brigade Enggang, Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda, langsung menangkap S di rumahnya di Jalan Ulin Gang 6 Blok B No 23, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda.

“Tim menyita 6 ekor burung langka dilindungi yang ditemukan di rumah itu,” tertulis dalam siaran pers SPORC KLHK, Rabu (10/6/2020).

BERITA TERKAIT

Tersangka S dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan ekosistemnya.

Ancaman hukum S adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. 

Unggas langka selanjutnya diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk kemudian akan dilepasliarkan ke habitatnya. 

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan mendukung perdagangan satwa langka dilindungi itu. 

Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi ini tidak lepas dari kerja sama bersinergi penuh dengan baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda dan masyarakat pencinta satwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas