Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala KPP PMA Enam Kalibata Jakarta Tewas Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Medan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi, kecelakaan diduga terjadi karena mobil tersebut pecah ban dalam kecepatan tinggi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kepala KPP PMA Enam Kalibata Jakarta Tewas Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Medan
Kolase/Istimewa
Johnny Sirait tewas kecelakaan tunggal di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kecelakaan tunggal mobil terjadi di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (9/6/2020) sore.

Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV pihak Jasa Marga dan beredar di berbagai media sosial.

Tampak dalam video tersebut minibus jenis Landcruiser Prado dengan nomor polisi B 2331 JO tersebut terguling empat kali dan akhirnya terhenti.

Menurut keterangan Kanit Kecelakaan Lalulintas Satlantas Polresta Deli Serdang, Ipda Robert Gultom, kecelakaan ini mengakibatkan sang sopir yaitu Jhony Sirait meninggal dunia.

Johnni Sirait Tewas Kecelakaan Tunggal
Toyota Landcruiser Prado yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Selasa sore (9/6/2020). Pengemudi Johnny Sirait tewas.

"Saat kami olah TKP, korban sudah diangkat ke Rumah Sakit Lubukpakam dan korban meninggal dalam perjalanan, belum sempat mendapat perawatan," ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Ipda Robert Gultom menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi, kecelakaan diduga terjadi karena mobil tersebut pecah ban dalam kecepatan tinggi.

"Dari hasil cek olah TKP, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian ban belakang mobil pecah, dan si sopir tidak bisa mengendalikan mobil tersebut dan akhirnya terguling," ujarnya.

Baca: Ahmad Dhani Mendadak Ungkap Mulan Jameela Sebagai Istri Ketiganya Setelah Maia, Siapa yang Kedua?

Baca: Ratusan Driver Ojol Makamkan Jenazah Rekannya, Kecelakaan karena Dijambret, Ternyata Positif Corona

Berita Rekomendasi

"Saat olah TKP kami juga mendapati bahwa safety belt tidak terpasang, dan ini yang kami duga menjadi penyebab korban mengalami luka yang parah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan," lanjutnya.

Korban kini sudah diberangkatkan ke rumah duka.

"Jenazah korban sudah diterbangkan ke Jakarta, dan dari Jakarta nanti menuju Bogor menuju rumah istrinya di Bogor," ujarnya.

Kini mobil yang mengalami kecelakaan nahas tersebut masih berada di Polrestabes Deli Serdang.

"Masih ditahan di Polrestabes Deliserdang," katanya.

Johnny Sirait Bersakdi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata, Johnny Sirait saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017) lalu.

Johnny Sirait ternyata bukan orang biasa.

Dia pernah memegang jabatan penting dan merupakan pejabat publik.

Johny Sirait adalah pensiunan PNS, dan pernah menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Dinas Perpajakan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Saat itu, ia dimutasikan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata Jakarta menjadi Kepala KPP PMA 6 Pematang Siantar.

Baca: Naik Rp 12.000, Harga Emas Antam Kamis 11 Juni 2020 Capai Rp 893.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Baca: Bicara PSBB Transisi, Anies Seketika Bilang Ini ke Najwa Shihab saat Disinggung Normal Baru

Mutasi dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

"Sejak kejadian ini, saya dipindah menjadi Kepala KPP PMA 6 Siantar," kata Johnny kepada jaksa KPK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Johnny Sirait bersaksi dalam kasus ini bermula saat salah satu wajib pajak yakni, PT E K Prima Ekspor Indonesia menghadapi beberapa persoalan pajak.

Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar.

Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.

Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KPP PMA enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Dalam kasus ini, Country Director PT EKP Rajamohanan Nair menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca: Wacana Polisi AS Dibubarkan, Istri Wali Kota New York Sebut Mustahil hingga Hidup seperti di Surga

Baca: NasDem Masih Kaji Wacana Penurunan Presidential Threshold

Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.

Saat terjadi serah terima uang, Rajamohanan dan Handang Soekarno ditangkap oleh petugas KPK.

Kini, Johnny Sirait telah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal mobil yang dikendarai di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Untuk sementara polisi menduga, mobil mengalami kecelakaan karena salah satu ban pecah. (*/Tribun-medan.com/Abdi Tumanggor)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Identitas Pengemudi Land Cruiser yang Alami Kecelakaan Tunggal

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas