Tergiur Untung Besar, Sujarot Jual Pakan Ternak Palsu, Endingnya Dijebak Karyawan Pabrik yang Asli
Seorang petani warga Desa Plosoharjo, Kecamatan, Pace Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK -- Seorang petani warga Desa Plosoharjo, Kecamatan, Pace Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi.
Sujarot (31) sang petani tersebut kini sudah jadi tersangka pemalsuan pakan ternak.
Dari tangan tersangka, diamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol AG 9314 VG, 20 sak pakan ternak Pokphan masing-masing berisi 50 kilogram, seperangkat peralatan pembuatan pakan ternak.
Termasuk sejumlah bahan baku pembuatan pakan seperti tepung ikan, bekatul serta tetes tebu dan 230 sak merk Pokphan.
Kapolsek Loceret, AKP Pramono melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya penawaran pakan ternak dari pabrik Pokphan jenis S-11 melalui media sosial (Medsos).
Baca: Viral Penjual Gorengan Cantik, Bantu Orangtua hingga Isi Waktu Luang setelah Di-PHK Akibat Corona
Baca: Sinopsis Drama Korea VIP Episode 7: Tenang sebelum Badai
Baca: Bisa Jadi Personal Asisten, Ini Keunggulan Fitur Jovi pada Smartphone Vivo
Baca: Jeje Govinda Ungkap Kebiasaan Mertua saat Plesiran, Feni Rose Kaget Ternyata Ibunda Raffi Begini
Namun, harga yang jual pakan ternak yang ditawarkan melalui Medsos tersebut jauh di bawah harga yang dijual di toko atau agen penjualan pakan ternak.
"Atas penawaran pakan ternak harga murah di medsos tersebut, salah satu karyawan Perwakilan PT Pokphan membeli pakan ternak itu sebanyak 50 kilogram dengan harga Rp 2,65 juta," kata Rony Yunimantara, Kamis (11/6/2020).
Mereka ingin tahu apakah benar pakan yang dijualnya asli atau palsu.
Untuk memastikan pembelian, menurut Rony, karyawan Pokphan tersebut membayar uang muka Rp 500 ribu dan sisa uang pembelian akan dibayar setelah barang diantar ke tempat tujuan di ruko Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Nganjuk.
Hingga akhirnya pesanan pakan ternak itupun diantar oleh tersangka ke tempat yang telah disepakati.
"Namun ketika pakan ternak sampai di tempat yang disepakati, tersangka langsung diamankan jajaran Satreskrim Polsek Loceret Polres Nganjuk.
Ini setelah diduga tersangka melakukan pemalsuan produk pakan ternak produksi PT Pokphan yang melapor ke Polsek Loceret, Polres Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut Rony Yunimantara, diakui kalau produksi pakan ternak merk Phokphan jenis S-11 itu sangat laris dipasaran karena harganya jauh di bawah harga toko.
Produksinya dilakukan tersangka dibantu sejumlah pekerja di belakang rumahnya.
Berdasar keterangan tersangka, ungkap Rony, jajaran Posek Loceret Polres Nganjuk langsung mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan dan disita sebagai barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuat pakan ternak palsu. Seperti sebuah diesel, cetakan pelet/pakan ternak, timbangan elektrik, mesin jahit elektrik, 230 lembar sak merk Phokphan S-11, 4 timbangan, 1 sak berisi tepung ikan 25 kg, 1 sak berisi sekam giling 25 kg, 4 sak berisi roti BS 70 kg, 1 sak berisi bekatul 2 kg, 1 botol aqua berisi tetes 1,5 liter dan 19 lembar label komposisi.
"Tersangka mengakui kalau pemalsuan pakan ternak yang dilakukan dan dipasarkan melalui medsos itu karena keuntungan yang didapat cukup besar," ucap Rony Yunimantara.
Ditambahkan Rony, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang pemalsuan merk dan indikasi geografis.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk kemungkinan adanya pihak yang dirugikan atas perbuatan dan kegiatan dari tersangka.
"Dan tentunya saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan semuanya di Polsek Loceret," tutur Rony Yunimantara.
(Ahmad Amru Muiz)