Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Gara-gara Tanam Pohon Ganja di Rumahnya
Pohon-pohon ganja ini ditanam pelaku yang adalah petani di atas dak kamar mandi rumahnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial BS warga Desa Tebat Monok, Kepahiang, Bengkulu diamankan Polsek Kepahiang karena menanam pohon ganja.
Pohon-pohon ganja ini ditanam pelaku yang adalah petani di atas dak kamar mandi rumahnya.
Baca: Indonesia Ancang-ancang Ciptakan Obat Covid-19, Terbuat dari Ekstrak Empon-empon
Kini BS sudah diamankan ke Polsek Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku telah menguasai, memiliki dan menanam ganja," tutur Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
"Saat ini pelaku masih diperiksa dari mana mendapatkan ganja dan untuk apa," katanya.
Sudarno melanjutkan, barang bukti berupa tiga pot yang berisi lima batang ganja dengan tinggi tanaman kurang lebih 30 cm itu sudah diamankan polisi.
Diketahui belakangan jajaran Polri kerap mengungkap kasus warga yang menanam ganja di halaman rumah maupun di kosan.
Seperti yang terjadi di Bekasi Timur, Jawa Barat, dua pria yakni John Supermen dan Epto Jaya ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja di indekosnya di Kecamatan Bekasi Timur.
Ganja ditanam di dalam pot plastik itu sudah tumbuh lebih dari 90 sentimeter.
Mereka mendapatkan biji ganja saat membeli daun ganja di Cawang.
Selama ditanam, mereka sudah empat kali memanen daun ganja untuk dikonsumsi sendiri.
Berikutnya seorang pria inisial KW alias AN ditangkap karena menanam ganja di dalam rumah yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Dari kediaman AN, polisi menemukan 6 batang pohon ganja di dalam pot.
Menurut pengakuan AN, dia sudah menanam ganja selama empat bulan.
Bibit ganja diperoleh dari Belanda yang dibeli secara online.
Baca: Mayat Tanpa Kepala di Pantai Watu Kodok Hebohkan Warga, Tim SAR Jelaskan Ciri-cirinya
Pengakuan AN, dia menanam ganja untuk digunakan sendiri.
Atas perbuatannya AN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tentang narkotika.