Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Gara-gara Tanam Pohon Ganja di Rumahnya

Pohon-pohon ganja ini ditanam pelaku yang adalah petani di atas dak kamar mandi rumahnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Gara-gara Tanam Pohon Ganja di Rumahnya
Dok Humas Polda Bengkulu
Barang bukti tiga pot ganja yang ditanam BS diamankan ke Polsek Kepahiang, Polda Bengkulu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Seorang pria inisial BS warga Desa Tebat Monok, Kepahiang, Bengkulu diamankan Polsek Kepahiang karena menanam pohon ganja.

Pohon-pohon ganja ini ditanam pelaku yang adalah petani di atas dak kamar mandi rumahnya.

Baca: Indonesia Ancang-ancang Ciptakan Obat Covid-19, Terbuat dari Ekstrak Empon-empon

Kini BS sudah diamankan ke P‎olsek Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku telah menguasai, memiliki dan menanam ganja," tutur Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

"Saat ini pelaku masih diperiksa dari mana mendapatkan ganja dan untuk apa," katanya.

Sudarno melanjutkan, barang bukti ‎berupa tiga pot yang berisi lima batang ganja dengan tinggi tanaman kurang lebih 30 cm itu sudah diamankan polisi.

Berita Rekomendasi

Diketahui belakangan jajaran Polri kerap mengungkap kasus warga yang menanam ganja di halaman rumah maupun di kosan.

Seperti yang terjadi di Bekasi Timur, Jawa Barat, dua pria yakni John Supermen dan Epto Jaya ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja di indekosnya di Kecamatan Bekasi Timur.

Ganja ditanam di dalam pot plastik itu sudah tumbuh lebih dari 90 sentimeter.

Mereka mendapatkan biji ganja saat membeli daun ganja di Cawang.

Selama ditanam, mereka sudah empat kali memanen daun ganja untuk dikonsumsi sendiri.

Berikutnya seorang pria inisial KW alias AN ditangkap karena menanam ganja di dalam rumah yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).

Dari kediaman AN, polisi menemukan 6 batang pohon ganja di dalam pot.

Menurut ‎pengakuan AN, dia sudah menanam ganja selama empat bulan.

Bibit ganja diperoleh dari Belanda yang dibeli secara online.

Baca: Mayat Tanpa Kepala di Pantai Watu Kodok Hebohkan Warga, Tim SAR Jelaskan Ciri-cirinya

Pengakuan AN, ‎dia menanam ganja untuk digunakan sendiri.

Atas perbuatannya AN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas