Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda

apabila foto tanpa busana tidak bagus, tersangka memberikan tiga opsi ke korbannya yakni jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda
SURYA/M SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020). 

M Sudarson/Tribunjatim.com

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mengungkap fakta baru kasus oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) memerdayai 25 gadis untuk foto tanpa busana di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku, MH alias Hadi, ternyata menjual foto-foto itu ke majalah dewasa dengan dikirim melalui email.

Dilansir Tribun Jatim, berikut fakta-fakta kasus tersebut:

Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis

Baca: Hal-hal yang Didengar Tetangga pada Malam Sebelum Ayah dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas

Dijual Rp 100 Ribu Per Lembar

Ilustrasi foto tak senonoh
Ilustrasi foto tak senonoh (IST)

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kepada polisi, tersangka mengaku menjual foto tersebut dengan harga Rp 100.000 untuk per lembarnya.

Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250.000 sampai 500.000 atas pemotretan tersebut.

Baca: Jadi Tersangka, Pengantin Wanita yang Ternyata Pria Mau Menikah Karena Pengantin Pria Ancam Hal Ini

Baca: Pria Ini Cabuli Adik Ipar yang Tidur di Kamar Saat Istri Pergi ke Pasar

Berita Rekomendasi

Ada 25 Korban, 3 Di antaranya Disetubuhi

Masih dikatakan Budi, dari pemeriksaan yang dilakukannya pihaknya kepada tersangka, korbannya ada 25, 18 sudah teridentifikasi, 8 sudah diperiksa.

Bahkan 3 perempuan mengaku sudah ada yang disetubuhi.

Kata Budi, dalam melakukan aksinya, tersangka ini terlebih dahulu melakukan perjanjian di awal dengan para korbannya. 

Tiga Opsi Perjanjian

kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020).

Dalam perjanjiannya, apabila foto tanpa busana tidak bagus, tersangka memberikan tiga opsi ke korbannya yakni jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta.

Korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas