Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda
apabila foto tanpa busana tidak bagus, tersangka memberikan tiga opsi ke korbannya yakni jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Bahkan 3 perempuan mengaku sudah ada yang disetubuhi.
Untuk memperlancar aksinya, tersangka harus melakukan perjanjian di awal dengan para korban yang mengikat.
Di antaranya berlaku denda apabila hasil foto jelek, lalu korban diancam agar mau berfoto menantang alias foto panas.
Apabila hasil foto telanjang juga tidak bagus, maka pelaku memberi tiga opsi ke korbannya sebagai jebakan batman, yaitu jadi pacar, disetubuhi atau didenda Rp 60 juta.
Korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.
"Foto awal pakaian penuh, lalu seksi, kemudian vulgar. Para korban menuruti foto telanjang karena merasa tidak ada pilihan," ujar AKBP M Budi Hendrawan.
Perwira menengah itu menambahkan, pelaku juga menjual foto panas itu ke sebuah majalah dewasa dikirim melalui email dan mendapat Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250-500 ribu atas pemotretan tersebut.
"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Pengakuan Pelaku
MH, oknum guru SMP di Bojonegoro sekaligus fotografer foto-foto panas yang menyetubuhi gadis belia, mengakaui semua perbuatannya dihadapan wartawan saat jumpa pers di Markas Polres Bojonegoro, Jumat (16/6/2020).
Di depan Kapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, MH mengaku foto-foto panas itu dijual kepada majalah pria dewasa.
Ada 25 gadis belia yang menjadi korban perbuatan tak terpuji MH.