Kasihan, Bansosnya Disunat Rp 500 Ribu, 6 Manula di Sukabumi Juga Diintimidasi
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Asep Sasa Purnama, menegaskan, pemotongan BST itu tidak boleh dilakukan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Kobtributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Paling tidak enam orang manula di Sukabumi Jawa Barat bernasib nahas, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterimanya dari Kemensos RI, dipotong oleh oknum RT dan perangkat desa sebesar Rp 500 ribu.
Keenam lansia di Kampung Buluh RT 02/02 Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi ini seharusnya mendapatkan bantuan BST tahap kedua dari Kemensos RI itu sebesar Rp 600 ribu karena terdampak Covid-19.
Akan tetapi, karena 'disunat' sebesar Rp 500 ribu maka mereka hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Berdasarkan laporan yang diterima dari RA (34) warga Kampung Buluh Desa Buluh, pemotongan BST tersebut terjadi setelah enam orang lansia itu menerima bantuan uang sebesar Rp 600 ribu.
Setelah itu mereka diminta untuk mengembalikannya sebesar Rp 500 ribu.
Baca: Terima 303 Laporan, KPK Ingatkan Pemda Evaluasi Kriteria Penerima Bansos
Baca: Kisruh Pembagian Bansos, Wamendes Sebut Tak Ada Negara yang Siap Hadapi Covid-19
Baca: Jokowi Perintahkan Mensos Sisir Warga Miskin yang Belum Terima Bansos
"Jadi setelah uangnya diterima melalui desa oleh pemerima manfaat, dan kembali kerumahnya, lalu keenam orang lansia itu dihampiri oknum RT dan perangkat desa yang meminta kembali batuannya sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Berdasarkan keterangan oknum RT dan Desa tersebut, lanjut dia, pemotongan itu dilakukan karena keenam warga itu sudah mendapatkan bantuan dari beberapa sumber sehingga bantuannya dipotong.
"Mereka beralasan uang yang dipotongkan itu, akan dibagikan kembali kepada warga yang tidak mendapatkan batuannya sama sekali," jelasnya.
Selain itu RA mengatakan, keenam lansia itu juga mendapatkan intimidasi dan ancaman apabila tidak mau dipotong, maka keenam lansia itu akan dicoret dari penerima bantuan manfaat.
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Asep Sasa Purnama, menegaskan, pemotongan BST itu tidak boleh dilakukan.
"Apapun alasannya tetap tidak boleh. Nanti kita akan cek dan apabila benar ditemukan maka akan akan kita tempuh jalur hukum. Selain itu kita juga sudah bekerja sama dengan KPK untuk mengawal proses penyaluran BST tersebut," katanya.
Kepala Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Lura Widarnangti membantah terkait adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu terhadap enam orang lansia penerima manfaat.
"Jadi itu bukan pemotongan, namun dana sebesar Rp 500 ribu tersebut dialihkan kepada warga yang belum menerima batuan sama sekali," kata Kepala Desa Semplak Lura Widarnangti saat dihampiri di Kantor Desa Semplak, Jumat, (12/6/2020).
Ia menegaskan, pihaknya tidak memerintahkan RT dan aparat Desa untuk memungut dan memotong batuan tunai dari Kemesos maupun bantuan lainnya.
"Saya tidak pernah perintah RT dan aparat desa lainya, untuk memotong batuan BST. Namun karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pemerima manfaat untuk mengalihan bantuan itu kepada warga yang belum menerima bantuan," jelasnya
Sebelum bantuan tersebut turun, pihaknya telah membuatkan surat pernyataan terkait pengalihan dan BST untuk warga belum menerima bantuan lainnya.
"Warga yang membuat surat pernyataan tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarganya, dan tidak ada unsur paksaan atau yang lainnya," jelasnya
Sementara itu, Kapolsek Sukalarang Iptu Hermansyah, mengungkapkan terakit adanya permasalahan soal BST tersebut merupakan sebuah keterlambatan infomasi yang tidak diketahui warga lainnya sehingga terjadi polemik.
"Saya berharap kejadian tersebut tidak kembali lagi terulang, dan kami berharap pihak desa juga bisa mensosialisasikan kepada masyrakat secara utuh terkait bantuan kepada warga agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," katanya.
Kemensos Investigasi
Kementerian Sosial (Kemensos) RI segera melakukan investigasi terkait dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kabag Publikasi, Pemberitaan dan Biro Humas Kemensos RI, Salahudin yahya mengatakan, terkait adanya laporan dugaan pemotongan BST untuk lansia di wilayah Sukabumi akan segera didalami.
"Berkaitan adanya pemberitaan soal permasalah penyaluran BST di wilayah Kabupaten Sukabumi, kita akan segera mendalaminya," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, (13/6/2020).
Ia menjelaskan, BST merupakan program bantuan tunai untuk warga yang terdampak Covid-19, dan disalurkan dalam beberapa tahap. Saat ini penyalurannya sudah dalam tahap kedua.
"Setiap warga penerima manfaat itu, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk satu orang. Dan disalurkan melalui kantor PT. Kantor Pos Indonesia," katanya
Ia menyebutkan, berdasarkan perspktif dalam Kemensos bantuan tersebut tidak boleh dipungut atau dipotong dengan pihak lain, tanpa alasan.
"Oleh karena Itulah pentingnya data terupdate dari Pemda, sehingga kejadian permasalah yang terjadi diwilayah Kabupaten Sukabumi tidak kembali terjadi," ucapnya
Ia menambahkan, akan segera memintai sejumlah keterangan kepada sejumlah pihak terkait adanya kasus dugaan pemotongan BST bagi lansia diwilayah Kabupaten Sukabumi.
"Setelah sejumlah pihak telah dimintai keterangan kita akan laporkan langsung kepada Inspektorat Jendral Kemensos," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KACIDA PISAN, Bansos di Sukabumi Disunat Rp 500 Ribu, Warga Cuma Bawa Rp 100 Ribu, Kemensos Selikidi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.