Wanita yang Dibakar Hidup-hidup Oleh Adik Kandung Akhirnya Meninggal, Ini Ancaman Untuk elaku
Leti Julaeti (35) menghembuskan napas terakhirnya setelah berjuang menghadapi luka bakar yang dideritanya.
Editor: Hendra Gunawan
UA dikabarkan masuk ruang isolasi RSUD Sayang Cianjur.
Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
5. PDP Covid-19
Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, mengatakan UA reaktif dari hasil rapid test.
"Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya," ujar Diana melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.
Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.
"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.
Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.
"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sebelum Meninggal, Wanita yang Dibakar Hidup-hidup oleh Adik Sempat Sadar tapi Tak Bisa Bicara