Buruh Ladang Tebu Tiduri Siswi SMP hingga Hamil dan Melahirkan, Malah Nikah Siri dengan Wanita Lain
Pemuda asal Lamongan hamili kekasih hingga hamil dan melahirkan, malah pergi menikah siri dengan wanita lain.
Editor: Miftah
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ayah Setubuhi Anak Tiri dari Sejak SD Hingga SMP di Kediri
Iswahyudi (38) tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berstatus sebagai Siswi SMP di Kota Kediri.
Putri kandung itu berinisial NS dan kini berusia 14 tahun.
Akibat persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya, kini NS mengalami trauma berat.
Saat ini korban telah didampingi psikiater untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri didampingi petugas pendamping.
"Kami telah menempatkan korban di rumah yang aman, sehingga penyembuhan korban menjadi prioritas petugas," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Senin (15/6/2020).
Kasus persetubuhan ayah terhadap anak tirinya bermula dari laporan ibu korban ke Satreskrim Polres Kediri Kota.
"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka perbuatan itu telah dilakukan lebih dari setahun," jelasnya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ibunya tidak berada di rumah atau saat ibunya tidak mengawasi anak-anaknya.
Perbuatan itu telah berulangkali dilakukan tersangka sehingga korban menjadi trauma.