Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya: Pelaku dan Korban Sempat Cekcok Soal Tarif

Pelaku pembunuhan terapis pijat online asal Surabaya yang ditemukan tewas dalam kardus lemari es di sebuah rumah terungkap.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya: Pelaku dan Korban Sempat Cekcok Soal Tarif
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan Monik (26), seorang terapis pijat online asal Surabaya yang ditemukan tewas dalam kardus lemari es di sebuah rumah di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Pelaku merupakan pria berinisial YF (20), seorang mahasiswa jurusan teknik sipil di sebuah universitas di Surabaya.

Pelaku ditangkap di kawasan Ngoro, Mojokerto sekira pukul 14.00 WIB.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase Tribun-Video.com)

Bayar pijat pakai uang kuliah

Mengutip dari Surya.co.id, YF mengaku membayar korban Monik, warga Jalan Ciliwung, Surabaya sebesar Rp 900 ribu untuk memberikan layanan pijat.

Kepada polisi, YF mengaku menggunakan uang SPP kuliah untuk membayar layanan pijat tersebut.

Kemudian, ada tawaran pijat plus dengan tambahan Rp 300 ribu, namun pelaku tidak mau membayar.

Baca: Pria di Surabaya Sayat Leher Terapis Hingga Tewas, Diduga Harga Jasa Pijat Plus-plus Tak Cocok

BERITA REKOMENDASI

Kronologi pembunuhan

Mengutip dari Surya.co.id, pelaku YF, mengaku memesan layanan pijat lewat media sosial Twitter.

Peristiwa itu bermula, saat sekira pukul 18.00 WIB, korban Monik datang ke rumah tersangka.

Korban memberikan layanan jasa pijat selama 45 menit yang dimulai pukul 19.30 WIB.

Disela-sela pijat, korban menawarkan layanan jasa layanan tambahan kepada tersangka.


"Saya bayar pijatnya Rp 900 ribu, kemudian dia (korban) menarakan layanan plus-plus," kata YF.

Baca: Mahasiswa di Surabaya Menyesal Bayar Terapis Plus-plus Pakai Uang Kuliah

YF menerima tawaran itu, ia mengaku tak menyetubuhi korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas