Petani Karet Muaraenim Beranak 6 Diamankan Gegara Setubuhi Siswi SMA di Kos, Begini Kronologinya
Idro mengaku siap bertanggungjawab serta menyesali perbuatannya dan siap jika harus menikahi korban
Editor: Eko Sutriyanto
"Setiap kali melakukan hubungan saya tidak pernah memaksa dan menjanjikan mau menikahi karena memang dia jual, bukti whatsapp ada," ujar pelaku.
Idro mengaku siap bertanggungjawab serta menyesali perbuatannya.
"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tau saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya.
Rahman mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomoe 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Setubuhi Pelajar SMA di Kosan, Idro Warga Lembak Muara Enim Diringkus Polres Prabumulih