Hancurnya Hati M Mendengar Pengakuan Sang Putri, Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri 3 Tahun Lamanya
Menurut M ibu korban L, ia pertama kali mengetahui sang anak menjadi korban persetubuhan oleh suaminya pada Jumat 12 Juni lalu.
Editor: Dewi Agustina
Ayah Tiri Masuk Kamar Sembari Mengancam dengan Sajam
Di tempat terpisah, petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6) pagi.
"Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Baca: Kronologi Pencabulan Gadis ABG oleh 2 Pria: Mulut Dibekap dan Diseret, Baru Kenal 3 Hari
Baca: Permintaan Tolong Seorang Gadis di Palembang Berujung Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Lapor Polisi
Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya.
Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan badan.
"Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.
Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6/2020) kemarin, saat istri sedang ke sawah.
Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya.
Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ayah Cabuli Anak Tiri saat Sang Ibu Bekerja, Pelaku Mengaku Tak Bisa Menahan Diri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.