Buntut Dugaan Pembelian Pulau Malamber, Bupati Penajam Paser Utara Segera Diperiksa Polisi
Hingga kini sudah ada delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan yang ada kaitannya dengan dugaan pembelian Pulau Malember.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Satreskrim Polresta Mamuju akan memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas’ud, terkait dugaan pembelian Pulau Malamber, yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Pulau Malamber merupakan salah satu dari 18 gugusan yang terletak di Desa Balabalakang Timur, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pulau yang terletak di selat Makassar menyeret nama Abdul Gafur Mas’ud.
Dia disebut-sebut membeli pulau itu sebesar Rp 2 miliar lewat perantara seorang bernama Sahalu.
"Orang-orang yang ada kaitannya dengan penjualan-penjualan Pulau Malamber akan kita panggil termasuk juga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, akan kita panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kalau pun tidak datang saya kesana (Penajam)," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansah, Kamis (25/6/2020).
Dikatakan AKP Syamsuriansah, hingga kini sudah ada delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan yang ada kaitannya dan rencananya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.
Ia menambahkan meski pengakuan pemilik tanah di Pulau Malamber, Raja' hanya menjual sebidang tanah bukan satu pulau kepada Sahalu yang luasnya enam hektare seharga Rp 2 miliar, namun uangnya yang baru dibayarkan Rp 200 juta sebagai tanda jadi pada Februari 2020 di salah satu tempat di Balikpapan.
"Keterangan awal yang kami terima bahwa ia telah menjual pulau walau belakangan menepis hanya menjual sebidang tanah yang luasnya enam hektare. Logikanya sementara luas Pulau Malamber itu enam hektare di dalam sporadik batas-batasnya dikelilingi laut, jadi apakah itu tidak menjual satu pulau," kata Kasat Anca, sapaan AKP Syamsuriansah.
Menurutnya tidak mungkin seperti Sahalu mampu membeli tanah apalagi sampai harganya miliaran, sementara di pulau tersebut hanya ada tanaman pohon kelapa.
Baca: Pulau Malamber Diduga Dijual Rp 2 M kepada Bupati PPU, Ternyata Memang Punya Potensi Ekonomi
Belum lagi akses menuju kesana yang lumayan jauh, andaikan dibeli sampai puluhan juta itu masih wajar-wajar saja.
"Siapa itu Sahalu apa hebatnya dimana ambil uang sebanyak Rp 2 miliar, uangnya Gafur itu, yang menandatangi kuitansi itu Sahalu yang menurut keterangan uangnya Gafur yang diserahkan," terangnya.
Sampai saat ini belum ada pasal yang dikenakan jika nantinya terbukti melanggar melakukan pembelian Pulau Malamber.
"Mengenai pasal berapa ada beberapa literatur undang-undang, memang disitu tidak ada yang secara ekslusif yang mengatakan bahwa setiap orang yang membeli pulau dituntut dengan pidana tidak ada seperti itu. Tetapi itu ada di peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang agraria ada disitu, ya itu nanti kita kombinasikan pasal-pasal atau undang-undang yang bisa kena disitu yang mengatur," tuturnya.
Bupati Hanya Tertawa