Fakta-fakta Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Secara Bergilir, Terjadi di Rumah Pelaku yang Sudah Beristri
Fakta baru pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu terungkap.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu memunculkan fakta baru.
Diketahui sebelumnya bahwa kejadian itu menimpa gadis berinisial OR itu.
OR diperkosa secara bergilir dua kali pada bulan April 2020 lalu.
Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di kawasam Cihuni, Pegadangan, Kabupaten Tangerang.
Aksi pemerkosaan pertama terhadap OR dilakukan oleh delapan orang pada 10 April.
Sedangkan tanggal 18 April dilakukan oleh tujuh orang.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, mengatkan bahwa tersangka pada kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berjumlah delapan orang.
Kedelapan orang itu antara lain FF, SU, DE, AN, RI, DR, DK dan S.
Merekalah yang disangkakan merudapaksa OR secara bergilir sebanyak dua kali, kecuali S yang tak ikut untuk yang kali kedua.
Pemekorsaan itu dilakukan di rumah SU dan S yang merupakan kakak beradik, di bilangan Cihuni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.