Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Wanita Sidoarjo Terkait Utang Rp 40 Juta

Fakta penyidikan menyebutkan tersangka Mas'ud berperan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pencurian dengan kekerasan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan Wanita Sidoarjo Terkait Utang Rp 40 Juta
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Tertangkap tersangka pembunuhan wanita, Mas'ud Andy Wiratama (kanan) dan Rifat Rizatur Rizan (kiri) diamankan di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Mohammad Romadoni

 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polisi berhasil menangkap pembunuh korban wanita asal Kabupaten Sidoarjo, Vina Aisyah Pratiwi (20).

Tersangka pelaku adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.

Tersangka Mas'ud merupakan otak pembunuhan yang menghabisi korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menuturkan fakta penyidikan bahwa tersangka Mas'ud berperan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pencurian dengan kekerasan.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka merencanakan skenario akan membunuh korban di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin 22 Juni 2020.

Baca: Dalam Seminggu, Sudah 5 Anak di Nganjuk Positif Corona, Terbaru Anak 11 Tahun Sempat ke Sidoarjo

"Tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat untuk membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Dikatakannya, tersangka Mas'ud telah mempersiapkan kain sarung untuk membekap korban.

Dia juga mengemudikan mobil miliknya Ayla Nopol W 1502 NU untuk mengajak korban dan membunuhnya di dalam kendaraan tersebut.

Selain itu, lanjur dia, tersangka mempersiapkan alat sekuriti tongkat (Baton Stick) yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.

Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di  sebuah bank di Kota Surabaya selama empat bulan.

Baca: Tersangka Pembunuhan Dua Keponakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

"Alat bukti yang memperkuat pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.

Masih kata Dony, pihaknya mengamankan barang bukti berupa motor matic milik korban merek Honda Beat warna hitam ada stiker Backpacker Kediri pada Nopol AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih.

Selain itu, motor milik tersangka Rifat Honda CBR 150R. W 6958 UD dan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud dan barang bukti lainnya.

"Kami menemukan bercak darah di dalam mobil yang merupakan tempat membunuh korban," jelasnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tewasnya Wanita di Jurang Pacet Disebut Pembunuhan Berencana, Polisi Kuak 'Ada Utang Rp 40 Juta'

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas