Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang Rp 40 Juta untuk Biaya Renovasi Rumah Orang Tua, Nasib Vina Berakhir di Tangan Dua Temannya

Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang Rp 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Utang Rp 40 Juta untuk Biaya Renovasi Rumah Orang Tua, Nasib Vina Berakhir di Tangan Dua Temannya
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sebelum tewas tragis di tangan dua temannya, Vina Aisyah Pratiwi (20) mengalami sejumlah hal memilukan dalam hidupnya.

Vina Aisyah Pratiwi harus hidup bersama kakaknya, setelah orang tuanya bercerai.

Informasi ini didapat setelah polisi menelusuri identitas lengkap mayat yang ditemukan di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Awalnya polisi menduga mayat yang berinisial FN itu warga Kediri.

Hal ini merujuk pada tempat tinggal orang tuanya yang telah berpisah dan menetap di Kediri.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan pihak telah mendatangkan keluarga korban dalam penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan di Pacet tersebut.

"Orang tua yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa korban adalah putrinya," ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Baca: Sakit Hati Uang Rp 40 Juta yang Dipinjamkannya Tak Kunjung Dibayar, Motif Masud Bunuh Vina

Baca: 2 Pemuda Bunuh Gadis 20 Tahun di Mobil: Dipicu Utang Piutang, Jasad Dibuang ke Jurang Pacet

Berita Rekomendasi

Menurut dia, korban dari keluarga broken home. Orang tuanya menikah lagi yang kini tinggal di Kediri dan Gresik.

Di usianya yang masih muda, Vina sudah menghidupi sendiri kebutuhannya.

Vina yang tinggal bersama kakaknya di Sidoarjo bekerja sebagai karyawan pabrik di Pasuruan.

Namun informasi terbaru menyebutkan, Vina tak lagi bekerja di pabrik di Pasuruan saat masa pandemi covid-19.

Dalam kasus ini terungkap adanya utang piutang antara korban Vina dan pembunuhnya.

Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang Rp 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.

Hasil uang pinjaman itu dipakai korban untuk biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas