Utang Rp 40 Juta untuk Biaya Renovasi Rumah Orang Tua, Nasib Vina Berakhir di Tangan Dua Temannya
Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang Rp 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.
Editor: Dewi Agustina
![Utang Rp 40 Juta untuk Biaya Renovasi Rumah Orang Tua, Nasib Vina Berakhir di Tangan Dua Temannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-mojokerto-akbp-dony-alexander-kasus-pembunuhan-di-jurang-pacet.jpg)
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Dalam situasi ada korban yang tidak bernyawa di dalam mobil, tersangka berinisiatif mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Mereka membuang jenazah korban di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Gadis Sidoarjo yang Dibunuh karena Utang Rp 40 Juta: Broken Home, Banting Tulang Sendiri
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.