Dinas Perikanan Muba Sumsel Larang Warga Berburu Ikan Pari Sungai
Dinas Kabupaten Musi Banyuasin membuat surat edaran berisikan larangan berburu dan memakan ikan pari sungai.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memakan ikan pari sungai karena masuk salah satu hewan dilindungi.
Hal tersebut menyusul hebohnya penangkapan ikan pari sungai raksasa yang beratnya mencapai ratusan kilogram beberapa waktu lalu.
"Ya, menindaklanjuti penangkapan dan konsumsi ikan pari sungai yang dilakukan terhadap masyarakat kita telah berkoordinasi BKSDA Sumsel. Di sana, kita mendapatkan informasi mengenai larangan penangkapan dan konsumsi ikan pari sungai," kata Kepala Dinas Perikanan, Hendra Trys Tomi, Senin (29/6/2020).
Untuk itu pihaknya telah membuat surat edaran terkait perburuan dan memakan ikan pari sungai, surat edaran tersebut berisikan larangan berburu dan memakan ikan.
Selain itu, camat diminta bisa melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak dapat melakukan hal tersebut.
"Tentu saja ada alasan lain mengapa ikan pari sungai tersebut tidak boleh diburu. Selain faktor langka, ikan tersebut juga berbahaya kalau ditangkap," ujarnya.
"Ekornya ini mengandung racun atau bisa. Memang selama ini sebagian besar masyarakat banyak yang mengambil ekornya ini karena ada harga tertentu yang bisa dijual. Tapi yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di undang-undang jenis ikan ini sangat jelas, bahwa ikan tersebut termasuk ikan yang dilindungi dan ada ketentuan pidananya," ungkapnya.
Berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Tentang perubahan kedua atas permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUN.1/6/2018, ada beberapa ikan pari sungai yang dilindungi.
Baca: Fenomena Ikan Pari Raksasa Mabuk Hingga Ditangkap Warga, Apa Penyebabnya?
Baca: Viral Video Penangkapan Ikan Pari 100 Kg dan 90 Kg, Jarang Terjadi, Ternyata Fenomena Ikan Mabuk
"Adapun ikan pari sungai yang dilindungi yakni Ikan Pari Sungai Raksasa (Himantura Polylepis), Pari Sungai Pinggir Putih (Himantura Signifer), ikan Pari Kai (Urolophus Kaianus), ikan Pari Sungai Tutul (Himantura Oxyrhybcha), ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Jika masyarakat mendapatkan jenis ikan tersebut sebaiknya di lepaskan," jelasnya.
Ikan Pari Raksasa
Sebelumnya, iiralnya video penangkapan ikan pari seberat 100 kilogram di Desa Bailangu Induk, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat heboh dunia maya.
Betapa tidak, ikan pari seberat 100 kilogram dan 90 kilogram tersebut berhasil ditangkap oleh masyarakat dan jaring milik nelayan di Desa Bailangu Induk pada, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada video yang terpecah masing-masing berdurasi 1 menit dan 5 menit menunjukkan warga Desa Bailangu Induk menangkap ikan pari raksasa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.