Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Pengedar Narkoba Malaysia-Medan-Aceh Dihadang, Sabu Seberat 40 Kg Gagal Diedarkan

Arman Depari menerangkan bahwa terdapat 37 bungkus sabu yang diamankan di dua tempat berbeda.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaringan Pengedar Narkoba Malaysia-Medan-Aceh Dihadang, Sabu Seberat 40 Kg Gagal Diedarkan
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari berbincang dengan seorang tersangka penyelundup narkotika sabu saat pemaparan pengungkapan kasus 40 Sabu jaringan Malaysia di kantor BNN Sumut, Senin (29/6/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu jaringan internasional diungkap oleh aparat penegak hukum saat akan memasuki Medan Sumatera Utara.

Jaringan pengedar internasional yaitu sindikat Malaysia-Medan-Aceh tertangkap membawa barang bukti sabu-sabu oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menerangkan bahwa terdapat 37 bungkus sabu yang diamankan di dua tempat berbeda.

Dimana lokasi yang pertama Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan selanjutnya menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

Baca: Menggunakan Kapal Kayu, 119 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Dibawa ke Aceh Timur

Baca: Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional

Baca: Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional

"Kemudian Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah BB narkotika ke arah Medan, dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di KM 14 Jalan Raya Binjai Medan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung," tutur Arman saat konferensi pers, Senin (29/6/2020) di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan di serah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumut.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR petugas kemudian mengamankan pelaku berasala dari Surabaya yaitu BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Medan.

"Dan dua lagi di sebuah pusat perbelanjaan yang seharusnya menjemput untuk dibawa ke Surabaya, pelaku BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan.

Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh pelaku RZ di gudang milik pelaku MRU yang berada di Jeumpa Kab. Bireuen Aceh," ungkapnya

Arman menyebutkan, 6 pelaku yang diamankan di 3 tempat berbeda yaitu Binjai, Medan dan Aceh.

"Pada hari Sabtu berhasil melakuakan penyitaan dan penangkapan terhadap 40 kg sabu atau kristal Metamfetamina yang diselundupkan dari Malaysia Pulau Penang masuk ke Aceh tepatnya di kuala bireuen.

Kemudian dibawa ke medan dan di Medan dijemput oleh orang yang diutus oleh sindikat lain berasal dari Surabaya, jadi total 6 pelaku yang ditangkap," tuturnya.

Arman mengungkapkan hal menarik dalam kasus ini ternyata para pelaku beberapa hari sebelumnya sempat akan membawa sabu seberat 165 kg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas