Pemuda di Sukabumi Cabuli 19 Bocah, Cari Mangsa di Facebook
Menurut Aah, setelah berkenalan, tersangka FCR menawarkan ilmu bela diri kepada para korbannya.
Editor: Sanusi
Diduga, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2005 hingga tahun 2020.
“Bahkan ada korbannya yang sudah lulus kuliah dan bekerja,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa hingga kemarin saat kasusnya diungkap, total korban yang melapor secara resmi sudah berjumlah dua orang.
Ia juga menegaskan, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Kompas.com/TribunJakarta.com)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.