Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim Memvonis Mati Zuraida Hanum, Otak Pembunuh Hakim PN Medan

selama pemeriksaan persidangan, Zuraida terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim Memvonis Mati Zuraida Hanum, Otak Pembunuh Hakim PN Medan
Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan
TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020). 

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Sementara Zuraida Hanum, dalam nota pembelaannya, menyatakan penyesalan atas perbuatannya tersebut.

Ia pun memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Diperlihatkan Foto Mesum Anak

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Berita Rekomendasi

Adapun terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya diiming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang Yang Mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut ajakan abang sambungnya tersebut.

Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur.

Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.

Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah). Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Zuraida dan Jefri saling jatuh cinta.

Baca: Dua Pekan Terakhir, Malaysia Catat Nol Kasus Kematian Akibat Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas