Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim Memvonis Mati Zuraida Hanum, Otak Pembunuh Hakim PN Medan

selama pemeriksaan persidangan, Zuraida terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim Memvonis Mati Zuraida Hanum, Otak Pembunuh Hakim PN Medan
Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan
TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Hal yang memberatkan disebutkan perbuatan Zuraida sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Hakim Anggota Imanuel Tarigan dengan suarau sengau dengan air mata yang jatuh.

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, selama pemeriksaan persidangan, Zuraida terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati Sontak Bikin Ruang Sidang di Cakra 8 PN Medan Bergemuruh

Berita Rekomendasi

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan. Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida.

"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Sementara untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Baca: Pelaku Penculikan 8 Anak di Bawah Umur Sempat Ancam Membunuh Korbannya Jika Kabur

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas