Perangkat Desa di Garut Dikabarkan Jual Tanah dan Bangunan SD Seharga Rp 80 Juta, Camat Bungkam
Perangkat desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat dikabarkan telah menjual sebidang tanah dan bangunan
Editor: Hendra Gunawan
Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual," katanya.
Sebenarnya pihak desa bisa saja mengajukan permohonan hibah terhadap tanah dan bangunan itu.
Bisa saja nantinya, aset sekolah itu dijual oleh pemerintah. Namun melalui tahapan yang benar.
"Bisa dijual tapi ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu," katanya.
Jika tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan ke pemerintah, pelakunya bisa dikenakan pidana.
Apalagi aset sekolah itu masih tercatat milik Pemkab Garut
Helmi meminta bahan bangunan di sekolah tersebut dikembalikan seperti semula. Walau tidak difungsikan, bangunan dan tanah sekolah masih menjadi hak pemerintah.
"Kalau mau diambil harus ikuti aturan. Kami akan telusuri dulu, soalnya belum tahu juga alasan dijualnya kenapa.
Camat juga enggak tahu karena desa tidak ada laporan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3 di Cihurip Garut Dijual Rp 80 Juta, Wabup Malah Baru Tahu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.