Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati untuk Zuraida Hanum 'Tidak Ada Hal yang Meringankan'

Sebelum membunuh korban Zuraida sudah menjalani hubungan jengan Jefri hingga berhubungan badan sehingga membuat Jefri ikut melakukan pembunuhan.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in 6 Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati untuk Zuraida Hanum 'Tidak Ada Hal yang Meringankan'
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. 

TRIBUNNEWS.COM – Hakim Anggota kasus pembunuhan PN Medan, Imanuel Tarigan mengungkapkan 6 alasan Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya divonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020).

Diketahui Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama merupakan terdakwa pembunuhan Hakum Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Menurut Majelis hakim, ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Hal pertama yang memberatkan Zuraida Hanum adalah karena ia sangat tidak menusiawi terhadap suaminya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri di mana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur.

BERITA REKOMENDASI

Di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Baca: Keluarga Hakim PN Medan Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Zuraida Ajukan Banding

Baca: Bukan Penjara Seumur Hidup, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya ---------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas