Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Ekor Burung yang Diangkut Menggunakan Pikap Grand Max

Untuk jenisnya ada sebanyak 14 jenis, mulai dari Murai Air, Tledekan, Kacer, Poksai Mandarin, Srigunting dan jenis lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Ekor Burung yang Diangkut Menggunakan Pikap Grand Max
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Boks berisi ribuan burung liar yang diamankan KSKP Bakauheni. Ribuan Burung Liar Berbagai Jenis Diangkut Pakai Mobil Pickup Tujuan Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Ribuan burung liar tanpa dokumen dibawa menggunakan mobil Daihatsu Pickup Grand Max nopol D 8088 XO.

Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Mobil pengangkut burung liar tersebut dikemudikan oleh warga Parongpon, Bandung Barat bernama Ninu Nirwana.

"Saat ini, barang bukti tangkapan burung liar yang tidak dilengkapi dengan  dokumen  resmi ini, diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni," kata Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Kamis (2/7/2020).

Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu – Lampung.

Penangkapan pengiriman  burung  liar  tanpa  dokumen  resmi  melalui Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, menjadi yang terbanyak dalam satu bulan terakhir.

Berita Rekomendasi

Setidaknya ada 1.568 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam keranjang buah sebanyak 54 boks dan 5 kardus.

Baca: Curi Burung Tetangga, Pria di Sukabumi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Burung liar ini tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagaimana UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Untuk jenisnya ada sebanyak 14 jenis, mulai dari Murai Air, Tledekan, Kacer, Poksai Mandarin, Srigunting dan jenis lainnya,” kata Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah, Kamis (2/7/2020).

Dapat Upah Rp 1,5 Juta

Nunu N yang menjadi sopir mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut ribuan  burung  liar tanpa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Ribuan burung liar berbagai jenis tersebut milik Muji, warga Panjang Bandar Lampung.

Burung liar berbagai jenis itu rencananya akan dibawa ke daerah Cikarang, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas